Tidak disarankan, melakukan registrasi ulang Kartu Pra-bayar pada batas akhir waktu
Wonosobo-Sharing - Masyarakat diimbau segera melakukan registrasi ulang Kartu Pra-Bayar dan tidak menunggu batas akhirnya yaitu pada tanggal 28 Februari 2018, karena pada saat itu akan terjadi traffic tinggi yang dapat menyebabkan gagal registrasi. Menghadapi masa akhir registrasi nomor prabayar seluler, Direktur Jendral Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementrian Kominfo Ahmad M. Ramli mengingatkan masyarakat untuk menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar sesuai haknya.
"Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum," tutur Ramli dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang diunggah oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di internet. Ramli menekankan tujuan registrasi ulang ini adalah demi keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalis penipuan dan tindakan kejahatan serta memudahkan pelacakan telepon seluler yang hilang. Ada pun nomor prabayar yang telah sukses melakukan registrasi ulang dan baru sampai dengan 17 Februari 2018 lebih dari 226 juta pelanggan.
"Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan, Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yang telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem data base kependudukan Ditjen Dukcapil", Tutur Ahmad M. Ramli. Kartu prabayar yang tidak melakukan registrasi hingga batas waktu 28 Februari 2018 akan diblokir secara bertahap. Dalam 30 hari setelah batas waktu, nomor yang belum melakukan registrasi tidak dapat melakukan panggilan ke luar, selanjutnya 15 hari kemudian tidak dapat menerima panggilan masuk.
Post a Comment